JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan diumumkan pada Rabu (11/12).
Menurut Teguh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12). Rapat tersebut membahas sejumlah faktor krusial yang mempengaruhi penetapan UMP, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan pekerja.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah diterbitkan, pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, diwajibkan mengumumkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember. Ini juga telah dibahas dalam rakor inflasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan kemarin,” ujar Teguh, dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
Pembahasan UMSP 2025 Masih Berlanjut
Selain penetapan UMP, Teguh menyebutkan bahwa rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Namun, pembahasan terkait UMSP masih berlangsung hingga Selasa sore.
“Untuk UMP, rapat bersama berbagai pihak sudah rampung. Insya Allah, besok akan diumumkan secara resmi. Sementara untuk UMSP, pembahasannya masih berlanjut dan jika sudah ada keputusan, kami akan umumkan bersamaan,” jelas Teguh.
Perkiraan Besaran UMP Jakarta 2025
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum nasional diproyeksikan sebesar 6,5%. Angka tersebut menjadi acuan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, maka UMP Jakarta 2025 diperkirakan akan bertambah sekitar Rp 329.380, sehingga totalnya menjadi Rp 5.396.760.
Diharapkan, keputusan final terkait UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dapat diumumkan sebelum Rabu (25/12) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Tetap pantau perkembangan terbaru UMP Jakarta 2025 hanya di AMK Media News!
Respon (2)