Inisiasi Zonasi Sampah, Gubernur Ahmad Luthfi Konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup

JAKARTA, Amk Media News – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginisiasi pembangunan zonasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional. Alasannya, sejumlah kabupaten/kota telah kesulitan lokasi pembuangan sampah dan hal ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Ide ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2025 bahwa pengelolaan sampah wajib 100 persen pada 2029. Sementara pada 2025 ini pengelolaan sampah ditarget 50 persen.

Sesuai dengan aturan tersebut, pengelolaan sampah di kota-kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, maka akan diselesaikan dengan program waste to energy. Jika pengelolaan sampah dengan sistem lintas kabupaten/kota, maka ranah gubernur untuk mengoordinasi.

“Setelah dapat arahan Menteri, buat zonasi sampah regional. Kalau kabupaten/kota berdiri sendiri kayake abot. Kudu dipikul bareng,” kata Ahmad Luthfi usai bertemu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Menurutnya, persoalan sampah ini harus dikeroyok bersama oleh 35 kabupaten dan kota di Jateng. Alasannya, problem utama adalah kabupaten dan kota sudah mulai kekurangan lahan untuk TPA dan pengelolaanya. Di sisi lain, persentase pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan agar mencapai target 50 persen pada 2025.

Sebagai langkah awal, Ahmad Luthfi akan mengumpulkan 35 bupati dan wali kota. Mereka secara langsung akan mendapatkan arahan dari Menteri LH perihal penanganan sampah dari hulu hingga hilir.

“Segera koordinasi dengan bupati dan wali kota,” kata Ahmad Luthfi.

Saat ini sudah ada sejumlah inovasi pengelolaan sampah yang sudah berjalan di Jateng. Seperti, pengelolaan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dengan kapasitas 150 ton sampah/hari.
Pengolahan sampah menjadi RDF, paving, magot di TPST BLE Kabupaten Banyumas.

Kemudian pengolahan sampah menjadi PLTSa di TPA Putri Cempo Solo dengan kapasitas 450 ton/hari dan 5 MW/hari. Selanjutnya, mendorong pengelolaan sampah di sisi hulu melalui pemberian apresiasi kepada Desa Mandiri Sampah 48 desa (2023) dan 40 desa (2024), sehingga total terdapat 88 desa.

Kemudian terobosan Pemprov Jateng dalam mengatasi masalah sampah yang telah dilakukan, seperti pengolahan sampah menjadi RDF dengan dukungan AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) di TPST Regional Magelang dengan kapasitas 200 ton/hari. Termasuk di TPA Kabupaten Rembang, Temanggung dan Jepara bekapasitas 100 ton/hari.

Selain soal sampah, mantan Kapolda Jateng itu juga menyampaikan perihal limbah dan pencemaran lingkungan pada Menteri Hanif.

Menanggapi persoalan sampah, Menteri Hanif sepakat jika Gubernur segera mengumpulkan 35 bupati dan wali kota. Tujuannya, melakukan penanganan sampah secara tuntas.

“Beberapa intervensi nanti akan kami sampaikan di sana (pertemuan 35 bupati/walikota) dengan Bapak Gubernur,” ujar Hanif.

Intervensi yang akan dilakukan seperti pembangunan waste to energy sampai pada pengolahan sampah di tataran hilir.

Di sisi lain, Hanif meminta Gubernur untuk mengawasi, melakukan kontrol dan pengarahan terhadap pengelolaan sampah di kabupaten dan kota. Alasannya ada sejumlah wilayah di Jateng yang diminta segera menyelesaikan persoalan sampahnya.

“Bupati Wali Kota harus serius segera menyelesaikan pengelolaan sampah. Gubernur kami minta pengawasan dan kontrol serta pengarahan,” ujar Hanif. (Amk Media News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *